This is a temporary post that was not deleted. Please delete this manually. (5e7ff10c-1e5e-4a08-a942-2cdb05d74c41 - 3bfe001a-32de-4114-a6b4-4005b770f6d7)
uu perlintan no 12 tahun 1992
Senin, 12 November 2012
Sabtu, 10 November 2012
uu perlintan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat;
- bahwa sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu;
- bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-undang;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM |
||||||
|
Pasal 1
|
||||||
|
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
|
1.
|
Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan
dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan
modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik;
|
|||||
|
2.
|
Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam
kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat
dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul
atau kultivar baru;
|
|||||
|
3.
|
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk
mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau
menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik;
|
|||||
|
4.
|
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah
tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman;
|
|||||
|
5.
|
Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang
ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan
sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama;
|
|||||
|
6.
|
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih
tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi
semua persyaratan untuk diedarkan;
|
|||||
|
7.
|
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk
mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme
pengganggu tumbuhan;
|
|||||
|
8.
|
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme
yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
|
|||||
|
9.
|
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap
tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan
tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
|
|||||
|
10.
|
Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang
berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung
atau tidak langsung;
|
|||||
|
11.
|
Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat
pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus
yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.
|
|||||
|
Pasal 2
|
||||||
|
Sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian
berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan.
|
||||||
|
Pasal 3
|
||||||
|
Sistem
budidaya tanaman bertujuan:
|
||||||
|
a.
|
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil
tanaman, guna memenuhi kebutuhan.
|
|||||
|
b.
|
meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani;
|
|||||
|
c.
|
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.
|
|||||
|
Pasal 4
|
||||||
|
Ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi
proses kegiatan produksi sampai dengan pascapanen.
|
||||||
|
BAB II
PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN |
||||||
|
Pasal 5
|
||||||
|
1.
|
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pemerintah:
|
|||||
|
a.
|
menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman
sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional;
|
|||||
|
b.
|
menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;
|
|||||
|
c.
|
mengatur produksi budidaya tanaman tertentu
berdasarkan kepentingan nasional;
|
|||||
|
d.
|
menciptakan kondisi yang menunjang peranserta
masyarakat.
|
|||||
|
2.
|
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
|
|||||
|
Pasal 6
|
|||||
|
1.
|
Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan
jenis tanaman dan perribudidayaannya.
|
||||
|
2.
|
Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana
pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
|
||||
|
3.
|
Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah
berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh
jaminan penghasilan tertentu.
|
||||
|
4.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
BAB III
PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN |
|||||
|
Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman |
|||||
|
Pasal 7
|
|||||
|
1.
|
Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan
mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib
mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
|
||||
|
2.
|
Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media
tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara
yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
|
||||
|
3.
|
Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
||||
|
Bagian Kedua
P e r b e n i h a n |
|||||
|
Pasal 8
|
|||||
|
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya
tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau
introduksi dari luar negeri.
|
|||||
|
Pasal 9
|
|||||
|
1.
|
Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan
pemuliaan tanaman.
|
||||
|
2.
|
Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka
pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
|
||||
|
3.
|
Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau
badan hukum berdasarkan izin.
|
||||
|
4.
|
Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah
bersama masyarakat.
|
||||
|
5.
|
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan,
dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Pasal 10
|
|||||
|
1.
|
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk
benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
|
||||
|
2.
|
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum.
|
||||
|
3.
|
Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Pasal 11
|
|||||
|
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan
tanaman untuk menemukan varietas unggul.
|
|||||
|
Pasal 12
|
||||||
|
1.
|
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar
negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
|
|||||
|
2.
|
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum
dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
|
|||||
|
3.
|
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara
pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|||||
|
Pasal 13
|
||||||
|
1.
|
Benih dari varietas unggul yang telah dilepas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
|
|||||
|
2.
|
Benih bina yang akan diedarkan harus melalui
sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|||||
|
3.
|
Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan
diedarkan wajib diberi label.
|
|||||
|
4.
|
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara
sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||||
|
Pasal 14
|
||||||
|
1.
|
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau
badan hukum berdasarkan izin.
|
|||||
|
2.
|
Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||||
|
Pasal 15
|
||||||
|
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan
dan peredaran benih bina.
|
||||||
|
Pasal 16
|
||||||
|
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan
penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman,
sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
|
||||||
|
Bagian Ketiga
Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman |
||||||
|
Pasal 17
|
||||||
|
1.
|
Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang
pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia memerlukan izin.
|
|||||
|
2.
|
Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia wajib mendapatkan izin.
|
|||||
|
3.
|
Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi
standar mutu benih bina.
|
|||||
|
Bagian Keempat
Penanaman |
||||||
|
Pasal 18
|
||||||
|
1.
|
Penanaman merupakan
kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh
tanaman.
|
|||||
|
2.
|
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh tanaman
dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi.
|
|||||
|
3.
|
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman harus
dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan
tepat waktu pada petanaman siap tanam.
|
|||||
|
4.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut oteh
Pemerintah.
|
|||||
|
Bagian Kelima
Pemanfaatan Air |
||||
|
Pasal 19
|
||||
|
1.
|
Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air
untuk budidaya tanaman.
|
|||
|
2.
|
Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
Bagian Keenam
Perlindungan Tanaman |
||||
|
Pasal 20
|
||||
|
1.
|
Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem
pengendalian hama terpadu.
|
|||
|
2.
|
Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
|
|||
|
Pasal 21
|
||||
|
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
|
||||
|
a.
|
pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke
dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|||
|
b.
|
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
|
|||
|
c.
|
eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
|
|||
|
Pasal 22
|
||||
|
1.
|
Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan
sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau
lingkungan hidup.
|
|||
|
2.
|
Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||
|
Pasal 23
|
||||
|
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan
yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di
dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan
tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
||||
|
Pasal 24
|
||||
|
1.
|
Setiap
orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan
adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat
yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
|
|||
|
2.
|
Apabila
serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama
masyarakat.
|
|||
|
Pasal 25
|
||||
|
1.
|
Pemerintah
dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman
dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu
tumbuhan.
|
|||
|
2.
|
Eradikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan apabila organisme
pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam
keselamatan tanaman secara meluas.
|
|||
|
Pasal 26
|
||||||||
|
1.
|
Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi.
|
|||||||
|
2.
|
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang
organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka
eradikasi.
|
|||||||
|
Pasal 27
|
||||||||
|
Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi
organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan
butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||||
|
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Tanaman |
||||||||
|
Pasal 28
|
||||||||
|
1.
|
Pemeliharaan
tanaman diarahkan untuk:
|
|||||||
|
a.
|
menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman
yang optimal;
|
|||||||
|
b.
|
menjaga kelestarian lingkungan;
|
|||||||
|
c.
|
mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau
kepentingan umum.
|
|||||||
|
2.
|
Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau
cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia,
menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
|
|||||||
|
3.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||||||
|
Bagian Kedelapan
P a n e n |
||||||||
|
Pasal 29
|
||||||||
|
1.
|
Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya
tanaman.
|
|||||||
|
2.
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditujukan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan
kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.
|
|||||||
|
3.
|
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan
tepat sarana.
|
|||||||
|
4.
|
Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan
sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
|
|||||||
|
Pasal 30
|
||||||||
|
1.
|
Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk
mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
|
|||||||
|
2.
|
Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban
petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena
bencana alam.
|
|||||||
|
3.
|
Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai
panen budidaya tanaman tertentu.
|
|||||||
|
Bagian Kesembilan
Pascapanen |
||||||||
|
Pasal 31
|
||||||||
|
1.
|
Pascapanen
meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan,
penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya
tanaman.
|
|||||||
|
2.
|
Kegiatan
pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk meningkatkan
mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya
simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman.
|
|||||||
|
Pasal 32
|
|||||
|
1.
|
Terhadap
hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
|
||||
|
2.
|
Pemerintah
menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
||||
|
3.
|
Pemerintah
mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
||||
|
Pasal 33
|
|||||
|
Ketentuan
mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||||
|
Pasal 34
|
|||||
|
1.
|
Pemerintah
menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan
hasil. budidaya tanaman.
|
||||
|
2.
|
Pemerintah
melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan
unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
||||
|
3.
|
Pemerintah
melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit
penyimpanan hasil budidayatanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
||||
|
Pasal 35
|
|||||
|
Pemerintah
menetapkan tata cara pcngawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi,
dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman.
|
|||||
|
Pasal 36
|
|||||
|
1.
|
Pemerintah
menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu.
|
||||
|
2.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
||||
|
BAB IV
SARANA PRODUKSI |
|||||
|
Bagian Kesatu
P u p u k |
|||||
|
Pasal 37
|
|||||
|
1.
|
Pupuk yang
beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar
mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
|
||||
|
2.
|
Pemerintah
menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh diimpor.
|
||||
|
3.
|
Pemerintah
mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.
|
||||
|
4.
|
Ketentuan
mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Bagian Kedua
P e s t i s i d a |
|||||
|
Pasal 38
|
|||||
|
1.
|
Pestisida yang
akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib terdaftar,
memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan
lingkungan hidup, serta diberi label.
|
||||
|
2.
|
Pemerintah
menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan
jenis pestisida yang boleh diimpor.
|
||||
|
Pasal 39
|
||||
|
Pemerintah
melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan
pestisida.
|
||||
|
Pasal 40
|
||||
|
Pemerintah
dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida
tertentu.
|
||||
|
Pasal 41
|
||||
|
Setiap
orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya
atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib
memusnahkannya.
|
||||
|
Pasal 42
|
||||
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||
|
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin |
||||
|
Pasal 43
|
||||
|
1.
|
Pemerintah
menetapkan jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman yang produksi
serta peredarannya perlu diawasi.
|
|||
|
2.
|
Alat dan
mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuji terlebih
dahulu sebelum diedarkan.
|
|||
|
3.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
|
|||
|
BAB V
TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH BUDIDAYA TANAMAN |
||||
|
Pasal 44
|
||||
|
1.
|
Pemanfaatan
lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata
ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|||
|
2.
|
Pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan
kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya
konservasi tanah.
|
|||
|
Pasal 45
|
||||
|
Perubahan rencana
tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna
keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya
tanaman secara nasional.
|
||||
|
Pasal 46
|
||||
|
1.
|
Pemerintah
menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya tanaman yang
dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
|
|||
|
2.
|
Setiap
pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman di atas tanah yang
dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
|
|||
|
3.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
|||
|
BAB VI
PENGUSAHAAN |
||||||
|
Pasal 47
|
||||||
|
1.
|
Usaha
budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
|
|||||
|
2.
|
Badan
usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa:
|
|||||
|
a.
|
Koperasi;
atau
|
|||||
|
b.
|
Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik
Daerah; atau
|
|||||
|
c.
|
Perusahaan swasta.
|
|||||
|
3.
|
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
diarahkan untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam
melakukan usaha budidaya tanaman.
|
|||||
|
4.
|
Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
|
|||||
|
Pasal 48
|
||||||
|
1.
|
Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya
tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
|
|||||
|
2.
|
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam,
lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
|
|||||
|
3.
|
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diarahkan untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan
industri dan pemasaran produknya.
|
|||||
|
Pasal 49
|
||||||
|
Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina
terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha
lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.
|
||||||
|
Pasal 50
|
||||||
|
1.
|
Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan
budidaya tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh
Pemerintah dapat dikenakan pungutan.
|
|||||
|
2.
|
Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan
budidaya tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak
dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
|||||
|
Pasal 51
|
||||||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal
48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||||||
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT |
||||||
|
Pasal 52
|
||||||
|
1.
|
Pemerintah
melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian
bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman.
|
|||||
|
2.
|
Pembinaan
budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai
tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana
produksi.
|
|||||
|
3.
|
Pembinaan
sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam
negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman
yang bersangkutan.
|
|||||
|
4.
|
Ketentuan
mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|||||
|
Pasal 53
|
||||||
|
Pemerintah
mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam
pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
|
||||||
|
Pasal 54
|
|||
|
1.
|
Pemerintah
menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi
kepentingan masyarakat.
|
||
|
2.
|
Pemerintah
membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
||
|
Pasal 55
|
|||
|
1.
|
Kepada
penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang
budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
|
||
|
2.
|
Kepada
penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh
Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
|
||
|
3.
|
Setiap
orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
|
||
|
4.
|
Ketentuan
mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
||
|
Pasal 56
|
|||
|
1.
|
Pemerintah
menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman
melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina
masyarakat untukmelakukan kegiatan tersebut.
|
||
|
2.
|
Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
|
||
|
3.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
||
|
Pasal 57
|
|||
|
1.
|
Pemerintah
menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina
peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.
|
||
|
2.
|
Pemerintah
berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan
budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam
pemberian pelayanan tersebut.
|
||
|
3.
|
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
|
||
|
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN |
|||
|
Pasal 58
|
|||
|
1.
|
Pemerintah
dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
||
|
2.
|
Pemerintah
dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan
di bidang budidaya tanaman.
|
||
|
3.
|
Ketentuan
penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
||
|
BAB IX
PENYIDIKAN |
|||
|
Pasal 59
|
|||
|
1.
|
Selain
penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di
bidang budidaya tanaman.
|
||
|
2.
|
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk :
|
||
|
a.
|
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang budidaya tanaman;
|
||
|
b.
|
melakukan
pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
|
||
|
c.
|
melakukan
penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya
tanaman;
|
||
|
d.
|
meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang budidaya tanaman;
|
||
|
e.
|
membuat
dan menandatangani berita acara;
|
||
|
f.
|
menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang budidaya tanaman.
|
||
|
3.
|
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat
polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
|
||
|
BAB X
KETENTUAN PIDANA |
|||
|
Pasal 60
|
|||
|
1.
|
Barangsiapa
dengan sengaja:
|
||
|
a.
|
mencari
dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3);
|
||
|
b.
|
mengedarkan
hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2);
|
||
|
c.
|
mengedarkan
benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3);
|
||
|
d.
|
mengeluarkan
benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
|
||
|
e.
|
menggunakan
cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan
mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
|
||
|
f.
|
mengedarkan
pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1);
|
||
|
g.
|
mengedarkan
pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
|
||
|
h.
|
tidak
memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar
mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
|
||
|
i.
|
melanggar
kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
|
||
|
2.
|
Barang
siapa karena kelalaiannya :
|
||
|
a.
|
mencari
dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3);
|
||
|
b.
|
mengedarkan
hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2);
|
||
|
c.
|
mengedarkan
benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3);
|
||
|
d.
|
mengeluarkan
benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
|
||
|
e.
|
menggunakan
cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan
mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
|
||
|
f.
|
mengedarkan
pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1);
|
||
|
g.
|
mengedarkan
pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
|
||
|
h.
|
tidak
memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar
mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
|
||
|
i.
|
melanggar
ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana kurungan paling lama
12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh
juta rupiah).
|
||
|
Pasal 61
|
|||
|
1.
|
Barangsiapa
dengan sengaja:
|
||
|
a.
|
tidak
mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media
tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
|
||
|
b.
|
melakukan
sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
|
||
|
c.
|
dalam
memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan
dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28
ayat (2);
|
||
|
d.
|
melakukan
usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1);
|
||
|
e.
|
melanggar
ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
|
||
|
2.
|
Barangsiapa
karena kelalaiannya :
|
||
|
a.
|
tidak
mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media
tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
|
||
|
b.
|
melakukan
sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
|
||
|
c.
|
dalam
memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan
dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan
sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2);
|
||
|
d.
|
melakukan
usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1);
|
||
|
e.
|
melanggar
ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana kurungan paling lama
12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta
rupiah).
|
||
|
Pasal 62
|
|||
|
1.
|
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1),
adalah kejahatan.
|
||
|
2.
|
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2),
adalah pelanggaran.
|
||
|
Pasal 63
|
|||
|
Tumbuhan
dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan untuk
melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang ini dapat dirampas.
|
|||
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN |
|||
|
Pasal 64
|
|||
|
Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di
bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang
ini.
|
|||
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP |
|||
|
Pasal 65
|
|||
|
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka :
|
|||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2147);
|
||
|
2.
|
Ketentuan
yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam :
|
||
|
a.
|
Ordonansi
tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203);
|
||
|
b.
|
Ordonansi
tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204);
|
||
|
c.
|
Ordonansi
tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad
1933 No. 205);
|
||
|
d.
|
Ordonansi
tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70);
|
||
|
e.
|
Ordonansi
tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer
Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
|
||
|
f.
|
Ordonansi
tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber uitvoer Ordonnantie,
Staatsblad 1934 No. 343);
|
||
|
g.
|
Ordonansi
tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No.
346);
|
||
|
h.
|
Ordonansi
tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad
1935 No. 165);
|
||
|
i.
|
Ordonansi
tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119);
|
||
|
j.
|
Ordonansi
tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604); dinyatakan
tidak berlaku lagi.
|
||
|
Pasal 66
|
|||
|
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
pada tanggal 30 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Langganan:
Postingan (Atom)